PELADEN INDONESIA –Langkah konkret percepatan transformasi digital di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali ditunjukkan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (DiskominfoSS). Seluruh ASN PPPK Paruh Waktu di instansi ini kini telah menuntaskan proses pendaftaran penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Pemanfaatan teknologi informasi dalam birokrasi pemerintahan terus bergerak ke arah yang lebih sistematis. Salah satu instrumen yang menjadi tulang punggung transformasi tersebut adalah Tanda Tangan Elektronik atau Sertifikat Elektronik, yang kini semakin masif diterapkan di lingkungan Pemprov Sulbar sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di DiskominfoSS Sulbar, penggunaan TTE tidak lagi terbatas pada ASN berstatus PNS. Melalui penguatan peran Bidang Siber dan Sandi, instansi ini mendorong ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk terlibat aktif dalam penerapan administrasi digital. Hasilnya, dari total 37 ASN PPPK PW DiskominfoSS Sulbar, seluruhnya telah mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan email dinas sebagai syarat utama penerbitan TTE.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menilai capaian ini sebagai sinyal kuat kesiapan SDM dalam mendukung tata kelola pemerintahan modern. Menurutnya, partisipasi penuh ASN PPPK PW mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sistem administrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Misi ke-5 Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Ridwan menegaskan, TTE bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan kebutuhan dalam birokrasi digital. Melalui TTE, proses administrasi dapat dipercepat tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kepastian hukum. “Dokumen dapat ditandatangani kapan saja dan di mana saja, tanpa proses manual yang berbelit. Dampaknya langsung terasa pada percepatan layanan dan pengambilan keputusan,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Dari sisi teknis, Kepala Bidang Siber dan Sandi DiskominfoSS Sulbar, Fachru Razi, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai penggerak utama penerapan TTE di lingkup Pemprov Sulbar. Mulai dari sosialisasi, fasilitasi pendaftaran dan aktivasi, hingga pendampingan teknis kepada ASN dan perangkat daerah, seluruhnya dikawal agar berjalan terintegrasi dengan aplikasi layanan pemerintahan.
Fachru menambahkan, TTE yang digunakan dalam pemerintahan adalah TTE tersertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan diakui negara. Jenis TTE ini memiliki kekuatan hukum sah serta menjamin keaslian dan keutuhan dokumen elektronik. Ia berharap, optimalisasi TTE terus diperluas agar implementasi SPBE di Sulawesi Barat berjalan utuh dan berkelanjutan. (asr)