MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kembali menggelar rapat Asistensi Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (6/3/2025). Rapat ini dipimpin langsung Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan program APBD 2025 selaras dengan arahan pemerintah pusat melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN-APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga dilakukan untuk menyesuaikan program pembangunan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar periode 2025-2030, Suhardi Duka-Salim S. Mengga. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar mengikuti rapat evaluasi per OPD pada pukul 10.30 WITA.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, memaparkan berbagai permasalahan di sektor energi dan sumber daya mineral, serta strategi penyelesaiannya guna mendukung visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2025-2030.
“Kami memastikan bahwa program APBD yang dijalankan harus selaras dengan arahan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN-APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Chandra.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka turut menyoroti permasalahan perizinan tambang yang menuai gugatan dari masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.
“Pemprov Sulbar memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan. Pemerintah harus profesional dalam menangani hal ini agar ada keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum dalam berusaha. Wibawa pemerintah harus dijaga, dan kepastian hukum bagi usaha pertambangan harus diperjelas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulbar menyatakan bahwa gugatan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan umumnya berkaitan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan, kami telah melakukan kajian menyeluruh terkait aspek administrasi, keuangan, serta dampak lingkungan dan kehutanan. OPD teknis seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan juga telah melakukan kajian mendalam sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu layanan publik. Ia juga menegaskan perlunya ketegasan terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan hukum.
“Pengusaha yang tidak mematuhi aturan harus mendapatkan pembinaan yang baik, dan Dinas ESDM harus melakukan pengawasan secara ketat,” kata Salim.
Dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulbar, Amujib, juga menyoroti transparansi dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia menegaskan, pengusaha tambang wajib membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Sulbar,” ungkapnya.
Sehubungan hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulbar menjelaskan bahwa perizinan tambang mineral bukan logam dan batuan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba.
“Kami telah memiliki acuan terkait perizinan mineral bukan logam dan batuan dan penetapan harga patokan MBLB sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten dalam menarik pajak,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, mulai tahun 2025 ini, pemerintah provinsi akan menerima opsen pajak minerba. Tarif opsen ini maksimal 25 persen dari pajak MBLB, yang tidak akan menambah beban wajib pajak.
“Ini akan meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban administrasi wajib pajak,” imbuhnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyatakan bahwa mekanisme pungutan MBLB telah bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Sulselbar.
“Kami telah mengatur agar pungutan MBLB dilakukan secara lebih transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas ESDM Sulbar menegaskan bahwa pemungutan pajak MBLB sebaiknya dilakukan di lokasi produksi.
“Jangan sampai pemungutan pajak dilakukan pada saat transaksi, tetapi harus di mulut tambang atau saat berproduksi di stockpile agar lebih akurat,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulbar didampingi Plt. Sekretaris Dinas ESDM Sulbar Andi Dian Dwi Epimadya, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Qamaruddin Kamil, Kepala Bidang Energi A. Rahmat, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Ilham, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Wisnu Hasta Praja, Kepala UPTD Laboratorium Rifka Halida, JF Perencana Ahli Muda Abdul Syukur, JF Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Farid Asyhadi, serta Penelaah Teknis Kebijakan Andi Hasrul. (rls/am)