MAMUJU–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukun dan Keluarga Berancana (DP3AP2KB) Pemprov Sulbar melakukan Rapat Konsolidasi Satuan Tugas Penanganan Kemiskinan, Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Anak dan Pengendalian Inflasi (4+1) di Kantor DP3AP2KV Sulbar, Jumat (12/01/2024)
Rapat dipimpin Kepala DP3AP2KB Sulbar Djamila didampingi Sekretaris DP3AP2KB Sulbar dr. Muhammad Ihwan. Dihadiri 38 OPD Sulbar, yang merupakan Tim Satgas Penanganan 4+1 Sulbar.
Dalam paparannya, Kepala DP3AP2KB Sulbar Djamila menyuguhkan beberapa data terkait perkawinan anak yang diperoleh dari Pengadilan Agama Sulbar. Ia menyampaikan, Tahun 2022 data yang dikabulkan adalah 252 dan Tahun 2023 sebanyak 156. Artinya perkawinan anak mengalami penurunan.
Djamila juga menyampaikan, DP3AP2KB Sulbar telah melakukan pencegahan perkawinan anak dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak. Beberapa upaya yang dilakukan adalah kampanye dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di 32 sekolah, pembentukan SSK dan integrasi 4 materi salah satunya yakni materi pencegahan perkawinan anak, kampanye dan sosialisasi perkawinan anak bekerjasama dengan TP. PKK, pembinaan promosi dan konseling kesehatan reproduksi bagi perempuan yang menikah diusia anak, kampanye dan sosialisai pencegahan perkawinan anak bekerjasama dengan Penyuluh Agama dari Kementerian Agama Sulbar.
Melalui kesempatan itu, Djamila mengajak untuk bersama-sama bergerak menurunkan angka perkawinan anak dengan berkolaborasi serta melaksanakan program prioritas Pj. Gubernur Sulbar.
Sementara, Sekretaris DP3AP2KB Sulbar, dr. Muhammad Ihwan menyampaikan, kendala yang dihadapi dalam menangani perkawinan anak adalah data.
Dia pun mengungkapkan, untuk sementara data yang dijadikan acuan penanganan perkawinan anak adalah data yang diperoleh dari Dukcapil Sulbar, Pengadilan Agama Sulbar, Kanwil Kementerian Agama Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar.
Dalam rapat, Ihwan menekankan pentingnya kolaboratif dan penyatuan persepsi untuk menurunkan angka perkawinan anak.(rls/jaf)