PELADEN INDONESIA —Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID) kini memasuki tahap akhir.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat kini sampai pada pelaksanaan seminar di Kantor Bapperida Sulbar, pekan lalu.
Kepala Bapperida Sulbar Juanda Maulana menuturkan, pentingnya perencanaan pembangunan yang berbasis riset dan evidence di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Perencanaan berbasis bukti mutlak dibutuhkan untuk menjawab tantangan kompleks pembangunan di Sulawesi Barat. RIPJPID ini menjadi fondasi arah kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Junda.
Lebih jauh, Junda menyebutkan bahwa RIPJPID tidak hanya menjadi acuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga sebagai pemicu lahirnya ekosistem riset dan inovasi yang lebih terintegrasi, khususnya di lingkungan pemerintah provinsi.
Sementara itu, perwakilan tim penyusun dari LPPM Universitas Hasanuddin, Suryanto, memaparkan strategi utama RIPJPID yang terbagi dalam tiga pilar, yakni Peta Jalan Kebijakan Berbasis BuktPeta Jalan Riset Tematik Produk Unggulan Daerah
3. Peta Jalan Riset Tematik Permasalahan Utama Daerah
Setiap pilar dirancang dengan tahapan yang komprehensif dari pemetaan potensi, penguatan kapasitas, integrasi ke perencanaan, hingga evaluasi dampak.
Peserta seminar juga aktif memberikan masukan, terutama terkait penentuan produk unggulan daerah yang dianggap prioritas untuk dikembangkan melalui riset dan inovasi.
Menutup kegiatan, Kabid Riset dan Inovasi Daerah (Rida) Bapperida Sulbar, Muh. Saleh, menekankan dasar hukum penyusunan RIPJPID, yakni UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK, Perpres No. 78 Tahun 2021, dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.
“RIPJPID adalah dokumen wajib yang harus sinkron dengan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Untuk itu, kami juga mendorong agar kabupaten menyusun RIPJPID versi daerahnya masing-masing,” ucap Muh. Saleh.
Ia menambahkan, produk unggulan kabupaten dapat menjadi masukan utama untuk riset daerah dan dijadikan prioritas dalam pengembangan inovasi di tingkat provinsi.
Dengan disusunnya RIPJPID 2025–2029 ini, Provinsi Sulawesi Barat diharapkan mampu membangun ekosistem riset dan inovasi yang kuat, terarah, dan berkelanjutan, guna mendorong percepatan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. (am)