MAMUJU –DPRD Sulbar menggelar Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2023, di Kantor DPRD Sulbar, Senin (03/06/2024).
Turut hadir PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Forkopimda Sulbar. LHP BPK RI diserahkan langsung oleh Kepala Auditorat BPK RI kepada PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Ketua DPRD Sulbar St.Suraidah Suhardi
LHP BPK RI diserahkan langsung oleh Kepala Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan (APP) Keuangan Negara VI, Dwi Sabardiana kepada PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin dan Ketua DPRD Sulbar St.Suraidah Suhardi.
Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi bangga dan bersyukur atas pencapaian saat ini. Meskipun demikian, pencapaian itu perlu terus memperhatikan asas manfaat kepada masyarakat.
“Opini WTP tentu bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan di daerah sebab harapan kita adalah APBD yang dikelola mestinya makin dirasakan hasilnya oleh segenap rakyat Sulawesi Barat Dalam hal ini Kesejahteraan Rakyat makin meningkat,” ucap Suraidah.
Menurutnya, Opini WTP berarti adanya perbaikan terus-menerus di bidang pengelolaan keuangan daerah secara konsisten sehingga seluruh jajaran pemerintah mesti tetap bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
“Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel adalah upaya sekaligus sebagai pertanggungjawaban moral pada rakyat,” kata Suraidah.
Selain itu, Opini WTP ke-10 kali tentu tak terlepas dari komitmen bersama menjaga Sinergi dan kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Terkait catatan BPK terhadap LKPD Sulbar menjadi pegangan DPRD Sulbar dalam menjalankan fungsi pengawasan kedepan.
Terkait catatan LHP, disampaikan beberapa hal perlu menjadi perhatian kedepan pertama perlunya kebijakan akuntansi untuk memacu pendapatan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menstimulus APBD yang sangat kecil. Catatan lain, belanja gaji agar dilakukan dengan cara sesuai ketentunah berlaku, dan mengevaluasi sistem pembayaran sehingga tidak lagi ditemukan adanya kelebihan pembayaran. (*)