MAMUJU — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Sulbar melakukan pertemuan dalam Rapat Koordinasi PPID se Sulbar membahas langkah strategis dalam meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik, berlangsung di Graha Sandeq Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (01/10/2024)
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait perihal yang akan dilakukan dalam meningkatkan indeks Keterbukaan informasi publik lingkup Provinsi Sulbar.
Kepala Dinas Kominfoperss Sulbar Mustari Mula mengatakan, Provinsi Sulbar pernah mendapatkan predikat Provinsi Informatif pada 2022. Setelah 2023 mengalami penurunan disebabkan untuk mengukur indeks Keterbukaan informasi kita tidak lagi fokus pada satu OPD saja.
“Sekarang pengukurannya disejumlah OPD, yang sebelumnya hanya satu OPD,” kata Mustari Mula.
Untuk itu, dilaksankan Rakor untuk mempertemukan seluruh PPID di setiap OPD sehingga dapat berbenah dan bersama sama meningkatkaan indeks Keterbukaan informasi Publik.
“Kedepan tingkat permohonan. Informasi publik semakin tinggi oleh karena itu saya harap partisipasinya, dan terpenting bagaimana kita menyediakan informasi yang sifatnya harus disiapkan secara berkala, dipersiapkan setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Mudah-mudahan Sulbar kembali menjadi Provinsi Yang Informatif,” kata Mustari.
Dalam rakoor ini, Kadiskominfo Sulbar Mustari Mula juga sebagai narasumber bersama Dulhaz Muhtar Ketua KI Sulbar Periode 2020-2022, Andi Fachriadi Kusno Ketua KI Sulbar Periode 2022-2024. Selain itu Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Syawaludin.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, mengapresiasi pelaksanaan rakor PPID. Dia berharap seluruh OPD khususnya PPID yang melekat pada setiap OPD lebih konsen mempersiapkan pelayanan dalam hal ketersediaan informasi publik. Maka hal yang perlu didorong adalah kedisiplinan dan Komitmen PPID di setiap OPD.
“Titik lemah kita kedisiplinan kita atau komitmen yang kuat terhadap kita untuk konsen terhadap itu. Oleh karenanya PPID disetiap OPD harus menyamakan standar-standar yang harus dipenuhi untuk pelayanan publik dalam memberikan informasi kepada publik,” ungkapnya. (*)