PELADEN INDONESIA — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat layanan hukum berbasis digitalisasi melalui rapat pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat Biro Hukum, Senin (12 Januari 2026). Langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan sistem aplikasi layanan hukum agar lebih mudah diakses, sesuai standar, dan mendukung kinerja pemerintahan secara optimal.
Rapat dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Tim Perundang-undangan Provinsi, Kepala Subbagian Tata Usaha, pelaksana teknis dari Diskominfo Sulbar, serta para pengelola JDIH.
Dalam pembahasan, peserta menekankan pengembangan layanan digitalisasi hukum, peningkatan aksesibilitas informasi hukum, dan penguatan kualitas pengelolaan JDIH. Hal ini dinilai penting karena JDIH menjadi salah satu indikator penilaian dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH), sehingga pengelolaannya harus optimal dan berpedoman pada standar nasional.
Beberapa langkah konkret yang dibahas antara lain pengembangan aplikasi layanan hukum untuk mempermudah akses publik terhadap berbagai dokumen hukum, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, serta naskah hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat maupun perangkat daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menegaskan bahwa digitalisasi layanan hukum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi regulasi.
Upaya ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (am)