Pergub Pengelolaan BUMD Sebuku Energi Malaqbi Direvisi

MAMUJU– Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 51 ayat (1), Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Biro Ekbang Setda Sulbar selaku Unit kerja Pembina BUMD  melaksanakan pembahasan penyusunan rancangan Keputusan KPM (Dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Saham) tentang Besaran Penghasilan Dewan Pengawas dan Dewan Direktur (Pengurus BUMD/Perumda Sebuku Energi Malaqbi’) serta pembahasan penyusunan Keputusan KPM tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus BUMD.

Ketua Tim Pengelolaan BUMD, Djamaluddin mengatakan, rapat penyusunan rancangan keputusan ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Ekbang Setda Sulbar selaku Pembina BUMD untuk memberikan masukan kepada KPM dalam hal ini Gubernur tentang besaran penghasilan Pengurus BUMD Sebuku Energi Malaqbi.

“Mengingat masa jabatan Pengurus BUMD Sebuku Energi Malaqbi’ ini berakhir, perlu ditetapkan pemberhentian dewan pengurus serta menunjuk pelaksana tugas Pengurus BUMD sampai dengan terbentuknya Pengurus BUMD yang akan dilaksanakan seleksi terlebih dahulu dalam waktu dekat ini,” kata Djamaluddin, Senin (08/01/2024)

Hal itu dilakukan, lanjutnya, untuk menjaga keberlangsungan BUMD itu sendiri, dimana BUMD Sebuku Energi Malaqbi merupakan BUMD yang dapat diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dan pendapatan Pemerintah Provinsi Sulbar melalui dana Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok Sebuku. (rls/asr)

Tinggalkan Balasan