PELADEN INDONESIA —Upaya pemerintah provinsi Sulawesi Barat menyesuaikan anggaran belanja salah satunya melalui kebijakan moratorium perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun ini bersifat sementara, paling tidak dapat merasionalkan belanja pegawai yang sudah melewati batas ideal.
Moratorium ini ditegaskan melalui Surat Edara Gubernur Sulbar Suhardi Duka, diberlakukan sebagai bentuk penataan dan pengendalian anggaran.
Diketahui, belanja pegawai Pemprov Sulbar telah mencapai sekitar 36 persen, melebihi batas ideal sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan efisien.
Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar Herdin Ismail, menyampaikan moratorium ini adalah langkah strategis yang harus diambil demi keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah.
“Moratorium ini kami keluarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi. Kami tentu menghargai aspirasi para ASN yang ingin berpindah ke pemerintah provinsi, namun kondisi belanja pegawai saat ini memerlukan penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Herdin, yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar
Herdin menuturkan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keuangan daerah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Pemprov Sulbar berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung langkah ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun daerah yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (am)