Pemprov Sulbar Konsultasi ke Kemendagri Terkait Rencana Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

JAKARTA –Plt. Kepala Biro (Karo) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Subuki bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin 05 Agustus 2024.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait percepatan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kunjungan itu, hadir Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Syahrir Hamdani, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Kalma Katta dan Anggota Bapemperda DPRD Sulbar Sukardy M. Noor. Turut hadir Kepala Inspektorat Sulbar Muh. Natsir, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Sulbar Agus Rauf dan Pejabat Fungsional Biro Hukum Setda Sulbar Syafruddin.

Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Syahrir Hamdani menyampaikan bahwa rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sementara berproses.

‘’Biro Organisasi bersama Biro Hukum sudah menyampaikan beberapa evidence, bahan administrasi yang kita butuhkan dan sudah diserahkan kepada Tim Sekretariat DPRD Provinsi,’’ ujarnya.

Ia menambahkan, untuk proses Propemperda akan dilakukan penambahan dengan memasukan Ranperda Dinas Peternakan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Kalma Katta dan Anggota Bapemperda DPRD Sulbar Sukardy M. Noor dalam kunjungan itu menyampaikan dukungannya sehingga Perda Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bisa tuntas sebelum masa anggota DPRD Sulbar periode 2019-2024 berakhir.

Sementara itu, Tim Biro Hukum Kemendagri, Ina menyampaikan bahwa Propemperda tidak dapat dirubah tetapi bisa menambah Propemperda di luar Propemperda yang sudah ada.

‘’Berhubung Propemperda tidak boleh kita ubah, sehingga Dinas Peternakan ini harus dibuatkan Propemperda tambahan,’’ kata Ina.

Plt. Karo Organisasi Setda Sulbar, Subuki menyampaikan bahwa dukungan administrasi yang dibutuhkan telah diserahkan ke DPRD Sulbar.

‘’Dokumen administrasi sudah kita serahkan, misalnya rekomendasi dari Kemendagri, ranperda dan penjelasan pokok-pokok pikiran pembentukan Dinas Peternakan, semua kita sampaikan melalui Komisi II DPRD Provinsi dan Sekwan,’’ ungkapnya. (rls/am)