Pemprov Sulbar-Kejaksaan Teken MoU Bidang Datun

Pemprov Sulbar-Kejaksaan Teken MoU Bidang Datun

PELADEN INDONESIA, — Menjelang penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama Kejaksaan Tinggi Sulbar menggelar koordinasi terkait hasil harmonisasi draf MoU tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Sulbar.

Koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Bidang Datun, Senin (2/3/2026), sebagai langkah lanjutan untuk mematangkan substansi nota kesepakatan sebelum memasuki tahap penandatanganan resmi.

Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, melalui peningkatan sinergi antar-lembaga, optimalisasi pendampingan hukum, serta upaya pencegahan potensi permasalahan hukum di lingkungan perangkat daerah.

Dari pihak Pemprov Sulbar, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Kesra, Muh. Dhany Sadry, Analis Hukum Ahli Muda Andi Armiyati, beserta tim, dan diterima Jaksa Pengacara Negara (JPN) Hidjaz Yunus selaku Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sulbar.

Pertemuan dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi draf Nota Kesepakatan Bersama antara para pihak dalam rangka penguatan pendampingan hukum di Bidang Datun.

Adapun hasil koordinasi yang diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penyerahan hasil harmonisasi Draf MoU untuk ditindaklanjuti pada tahap penandatanganan MoU.
2. Pihak JPN akan mengajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar terkait pengajuan MoU.
3. Pemprov Sulbar menunggu arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar terkait proses dan tahapan berikutnya.

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, mengatakan pelaksanaan koordinasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU, sebagai dasar kegiatan yang akan melibatkan JPN dalam pendampingan pelaksanaan tugas-tugas Pemprov Sulbar. (am)

Tagged with:
DatunkejaksaanMou
You might also like
Kesbangpol Sulbar Ajak Instansi Perketat Pengawasan Orang Asing di Daerah

Kesbangpol Sulbar Ajak Instansi Perketat Pengawasan Orang Asing di Daerah

Bapenda Sulbar Dorong Penertiban Pajak Kendaraan di Pasangkayu

Bapenda Sulbar Dorong Penertiban Pajak Kendaraan di Pasangkayu

Genset di Atas 500 kVA Wajib Izin OSS

Genset di Atas 500 kVA Wajib Izin OSS