MAMUJU– Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Andi Darmawangsa melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Graha Sandeq Komplek Rujab Gubernur Provinsi Sulbar, Jumat 1 November 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Andi Darmawangsa mengatakan, Pemprov Sulbar rmemiliki tugas yang berat sebagai penyelenggara instansi pemerintah, dan tidak menutup terjadinya sengketa atau gugatan dari pihak ketiga.
Olehnya, Kejaksaan Tinggi dalam menjalankan tugas siap bekerjasama dalam menangani permasalahan hukum kedepan
“Kami bisa menangani dengan memberikan bantuan hukum baik melalui litigasi maupun non litigasi. Termasuk menyangkut aset yang bersengketa atau dikuasai oleh pihak ketiga,” ucap Darmawangsa.
Terkait kerjasama tersebut, secara khusus Kejati Sulbar siap membantu dan bersinergi sesuai hukum perdata dan hukum tata negara.
“Terima kasih atas kepercayaan, Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini terkait masalah bidang perdata dan tata usaha negara, kami kejaksaan tinggi siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum,” ucap Darmawangsa.
Pj Gubernur Bahtiar mengatakan, kerjasama antara Pemprov dan Kejaksaan Tinggi Sulbar sebelumnya sudah berjalan dan penandatanganan kerjasama yang dilakukan adalah kembali memperkuat kerjasama tersebut.
“Ini hal yang baik dan kita kuatkan kembali, kesepakatan ini ada beberapa hal yang dilakukan, tujuannya yang mendapatkan manfaatnya adalah Pemprov sendiri, baik pendampingan, pelayanan, maupun tindakan hukum,” ungkapnya.
Kerjasama ini juga menjadi upaya mencegah korupsi di lingkup Pemprov Sulbar, sebagaimana penegasan dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan korupsi, begitupun di Sulbar, diharapkan OPD tidak bermain-main dengan APBD.
“Jangan lagi kabinet cari makan di APBN, sama di Sulbar, OPD jangan cari makan di APBD. Harus begitu,” tutup Bahtiar. (am)