MAMUJU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menjalani proses Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau dikenal sebagai Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Penilaian ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Penilaian yang dilakukan di DPMPTSP Sulbar ini bertujuan untuk mengukur beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Aspek-aspek yang dinilai mencakup kompetensi para pelaksana pelayanan, pemenuhan standar pelayanan yang telah ditetapkan, persepsi masyarakat terhadap kemungkinan adanya maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan yang masuk. Dengan melakukan penilaian ini, diharapkan pengukuran mutu pelayanan publik dapat dilakukan dengan lebih komprehensif.
Kepala DPMPTSP Sulbar, Habibi Azis menyatakan penilaian ini merupakan momen penting bagi DPMPTSP untuk introspeksi dan melihat sejauh mana upaya yang telah dilakukan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik langkah Ombudsman ini karena sejalan dengan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah terjadinya maladministrasi di lingkungan kami,” kata Habibi.
Habibi juga mengatakan, penilaian ini tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dari Ombudsman guna memperbaiki dan menyempurnakan standar pelayanan di DPMPTSP Sulbar.
Selama proses penilaian, Ombudsman RI menitikberatkan perhatian pada empat elemen utama yang menjadi dasar dari pelayanan publik yang berkualitas:
1. Kompetensi Pelaksana: Penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di DPMPTSP Sulbar memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan layanan yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pemenuhan Standar Pelayanan: Ombudsman juga mengukur sejauhmana DPMPTSP Sulbar telah memenuhi standar pelayanan yang berlaku, termasuk transparansi prosedur, kejelasan waktu pelayanan, dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
3. Persepsi Maladministrasi: Selain itu, penilaian juga mencakup survei dan wawancara dengan masyarakat untuk mengidentifikasi persepsi mereka terhadap kemungkinan adanya maladministrasi dalam proses pelayanan.
4. Pengelolaan Pengaduan: Aspek terakhir yang dinilai adalah bagaimana DPMPTSP Sulbar mengelola pengaduan dari masyarakat. Pengelolaan pengaduan yang baik diharapkan dapat meningkatkan responsivitas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Hasil dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini akan dirangkum dalam laporan yang berisi temuan serta rekomendasi yang akan diberikan kepada DPMPTSP Sulbar. Laporan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi instansi tersebut dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanannya di masa mendatang.
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan DPMPTSP Sulbar dapat memperkuat komitmen mereka dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, penilaian ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI ini adalah salah satu langkah penting dalam mengawal dan memastikan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Melalui penilaian yang dilakukan secara objektif dan komprehensif ini, diharapkan instansi pemerintah seperti DPMPTSP Sulbar dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)