Nilai Pelayanan Publik Sulbar Naik Menjadi Kategori A

MAMUJU –Berdasarkan penilaian Ombudsman RI, Nilai Kepatuhan Penyelanggaraan Pelayanan Publik Pemprov Sulbar mengalami peningkatan luar biasa, dari kategori B naik menjadi kategori A pada tahun 2024 dengan skor tertinggi 88,77.

Hal ini berdasarkan keputusan Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024, tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024.

Inspektur Inspektorat, Muh Natsir bersyukur sekaligus berterima kasih berkat kolaborasi yang terbangun seluruh OPD, Sulbar telah mendapatkan nilai Kepatuhan yang cukup memuaskan. Bahkan hasil yang diperoleh setiap tahunnya semakin mengalami peningkatan, ini menunjukkan kinerja seluruh OPD kian positif dan kompak dalam melakukan tugas tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Hasil kerja kolektif sudah mulai kita hasilkan, terima kasih kawan-kawan OPD,” ucap Natsir

Natsir juga mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin, berkat arahan dan pendampingan kepada seluruh OPD sehingga terbangun kolaborasi dan sinergi antar OPD lingkup Pemprov Sulbar.

Terkait opini penyelenggaraan pelayanan publik ini, diperoleh atas dasar dimensi penilaian, antara lain, Dimensi Input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan
variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan; Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan; Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi;dan Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan;.

Natsir berharap capaian yang diperoleh menjadi motivasi untuk terus maju khususnya dari sisi pelayanan publik. (Rls/am)