JAKARTA,– Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”) dihentikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dasar Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh KOBE
Ketetapan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan beragendakan Penilaian Majelis Komisi terkait Pengawasan Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang dilaksanakan pada 4 Desember 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam sidang tersebut, Komisioner Yudi Hidayat, dengan dibantu oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi.
KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995.
Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan
industri bidang makanan dan retail. Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari
dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan
ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi.
Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain persyaratan bahwa (i) harga jual produk ditetapkan oleh KOBE;
(ii) distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta (iii) menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE.
Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, KOBE mengakui perjanjian distribusi tersebut memuat
berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tetapi
ditegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama, karena sebelumnya mereka
tidak memiliki tim legal/hukum. KOBE sendiri telah mulai melakukan perubahan format perjanjian distribusi, dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan dilakukan, telah menggunakan format perjanjian distribusi yang telah menghilangkan berbagai ketentuan tersebut. Untuk itu KOBE mengajukan perubahan perilaku pada 26 September 2023, yang dilanjutkan dengan
penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada 10 Oktober 2023.
KPPU kemudian melaksanakan pengawasan perubahan perilaku selama 45 hari kerja, sejak 11 Oktober 2023. Berdasarkan hasil pengawasan, disimpulkan bahwa telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh KOBE sebagaimana poin-poin dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Poin-poin pelaksanaan perubahan perilaku tersebut antara lain meliputi:
• Pembatalan perjanjian dan penghentian kegiatan yang melanggar Pasal 8, Pasal 15 ayat (1)
dan ayat (3), dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
• Pembatalan perjanjian distribusi dan/atau Memorandum of Understanding kepada para
distributor yang telah bekerja sama dengan KOBE;
• Perbaikan perjanjian distribusi dan penyampaian bukti-bukti pelaksanaan perubahan
perilaku; dan
• Telah aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi, klarifikasi dan/atau validasi bukti
Dengan dilaksanakannya seluruh isi Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut, Majelis
Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa KOBE telah melaksanakan Pakta
Integritas Perubahan Perilaku, dan menghentikan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023. (am)