PELADEN INDONESIA –Di balik gegap gempita investasi raksasa dan cerobong industri yang terus mengepul di Morowali, alarm persaingan usaha justru berbunyi nyaring. Ketua KPPU turun langsung ke jantung Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), seolah memberi sinyal: kawasan strategis nasional ini tak boleh berubah menjadi lapangan eksklusif segelintir pemain, apalagi jika pelabuhan dan tambang mulai condong ke satu arah kekuasaan.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyambangi kawasan IMIP pada Sabtu (17/1). Namun kunjungan ini bukan agenda basa-basi. Di balik sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terselip pesan tegas: ada kekhawatiran nyata soal distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan.
Langkah ini sekaligus merespons isu serius yang sebelumnya disorot Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI, terkait dugaan praktik monopoli di kawasan industri terintegrasi tersebut.
Kawasan Terintegrasi, Risiko Terakumulasi
Menurut KPPU, IMIP adalah contoh kawasan dengan tingkat kompleksitas tinggi. Pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan saling terhubung dalam satu ekosistem usaha. Jika pengelolaannya tidak transparan dan setara, struktur seperti ini rawan melahirkan praktik monopoli, oligopoli, hingga penguasaan layanan strategis oleh segelintir entitas.
Dalam konteks ini, persaingan usaha bisa terdistorsi secara sistemik, bukan lagi sekadar kasus per kasus.
Pelabuhan: Simpul Logistik atau Simpul Kekuasaan?
KPPU mengingatkan, pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung. Ia adalah simpul strategis rantai pasok nasional. Akses, tarif, dan layanan pelabuhan yang tidak dikelola secara terbuka berpotensi menjadi alat kontrol pasar.
“Jika akses dan layanan pelabuhan tidak setara, distorsi persaingan bukan lagi potensi, melainkan keniscayaan,” tegas Ketua KPPU.
Ia menyoroti risiko integrasi vertikal—ketika layanan logistik, produksi, dan distribusi berada dalam satu kendali—yang dapat menutup ruang bersaing bagi pelaku usaha lain.
Tambang dan IPU Terendah: Sinyal Bahaya Lama
Sorotan KPPU tak berhenti di pelabuhan. Sektor pertambangan kembali disebut sebagai sektor dengan Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Ini menjadi indikator kuat bahwa persoalan persaingan di sektor ini bersifat struktural dan kronis.
KPPU menegaskan, konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru menciptakan biaya ekonomi lebih besar, baik bagi pelaku usaha lain maupun masyarakat luas.
Isu Kunci yang Mengintai
Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah titik rawan:
Potensi monopoli jasa kepelabuhanan
Ketidaksetaraan akses layanan bagi pengguna jasa
Minimnya transparansi penetapan tarif
Perjanjian eksklusif yang menutup ruang kompetisi
Isu-isu ini, jika dibiarkan, berpotensi menggerus keadilan pasar di balik dalih efisiensi industri.
Pencegahan Didorong, Pengawasan Disiapkan
Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Langkah ini diposisikan sebagai tameng awal untuk mencegah pelanggaran sebelum menjadi sengketa hukum.
Namun pesan tersiratnya jelas: negara tidak akan tinggal diam jika investasi strategis tumbuh dengan mengorbankan prinsip persaingan sehat.
Pesan Penutup: Investasi Boleh Besar, Pasar Tetap Harus Adil
Kehadiran KPPU di IMIP menjadi penegasan bahwa efisiensi industri dan ambisi hilirisasi nasional tidak boleh dibayar dengan hilangnya keadilan pasar. Di kawasan strategis seperti Morowali, pertumbuhan ekonomi yang inklusif hanya mungkin tercapai jika pelabuhan dan tambang tidak dikuasai satu kepentingan.
Wasit sudah turun ke lapangan. Tinggal menunggu: apakah pemain akan patuh pada aturan, atau peluit pelanggaran benar-benar ditiup lebih keras. (asr)