MAMUJU–Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Juli 2024, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Mamuju, Kamis (11/07/2024).
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada PERMENTAN NO. 01/PERMENTAN/KB. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan.
Rapat ini dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail. Hadir, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Biro Hukum, dan Dinas Perhubungan. Turut hadir dari Dinas Pertanian Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan Mamuju dan Kepolisian Daerah Sulbar.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar Andi Sitti Kamalia menekankan pentingnya penetapan Indeks “K” yang akurat dan harga TBS yang kompetitif dalam mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di daerah ini.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Juli 2024 sebesar Rp. 2.547,40/kg, terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode Juni 2024 sebesar Rp. 2.501,67/kg.
“Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp. 45,73,” kata Sitti Kamalia.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Herdin Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan partisipasi semua pihak dalam rapat tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam rapat ini,” kata Herdin.
“Alhamdulillah, rapat hari ini (Kamis 11 Juli red.) merupakan rapat tercepat yang telah kami lakukan untuk menetapkan Indeks ‘K’ dan harga TBS kelapa sawit di Sulbar. Kami telah bekerja dengan penuh komitmen untuk memastikan keputusan yang tepat dan adil bagi para petani kelapa sawit kami,” sambungnya.
Herdin menekankan, kecepatan dalam rapat itu mencerminkan fokus Dinas Perkebunan Sulbar untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat sektor perkebunan di daerah ini.
Dengan hasil rapat ini, diharapkan dapat tercipta stabilitas harga yang menguntungkan bagi para petani kelapa sawit, serta meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan sektor perkebunan di Sulbar secara keseluruhan.(*)