DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan Gubernur terhadap perubahan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi dan penjelasan pengusul terhadap tiga (3) Ranperda Inisiatif DPRD Sulbar.
Tiga ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulbar ini yakni;
- Ranperda tentang Jaringan Utilitas atau Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
- Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat ini dipimpin ketua DPRD Sulbar, didampingi wakil ketua Usman Suhuriah, hadir pula mewakili Gubernur Sulbar Asisten 1 Pemprov.Sulbar Herdin Ismail. Rapat ini berlansung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar. Senin, 06/Maret/2023.
Sejumlah anggota DPRD Sulbar hadir pada paripurna itu diantaranya, Syahrir Hamdani, Abidin, Amalia Aras, Muthmainnah, A.Muslim Fattah, Kalma Katta, Sudirman, Husain Haenur, Itol Syaiful Tonra , Muhammad Jayadi, Seokardy M Noer, Syamsul Samad, Mulyadi Bintaha, Arif Daeng Mattemmu, Dalif Arsyad, Firman Argo Waskito, Daniel Pundu dan Ahmad Ikhsan Syarif.
Membacakan sambutan tertulis Pj.Gubernur Sulbar, Herdin Ismail mengatakan bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD telah menyetujui pembentukan satu Perusahaan baru, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yakni Sebuku Energi Malaqbi, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun 2018.
“Raperda ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, karena akan mengatur sektor penerimaan daerah melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi. Harapan kami semoga proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,”kata Herdin Ismail. (ADV)