PELADEN INDONESIA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menegaskan pentingnya pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2) bagi seluruh badan usaha dan instansi pemerintah, khususnya pemilik pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri (genset).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh permohonan izin operasi genset diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selanjutnya, Dinas ESDM Sulbar menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim kerja yang mengecek kesesuaian kondisi fisik genset dengan dokumen permohonan.
Ia juga menyampaikan, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menerbitkan izin operasi sebanyak 53 unit genset dengan total daya mencapai 4,9 megawatt, yang berasal dari berbagai sektor usaha dan instansi pemerintah, antara lain perhotelan, perbankan, industri, dan sektor lainnya.
Upaya ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi lokal secara optimal dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kepatuhan regulasi.
Pada Agustus 2025, Dinas ESDM Sulbar juga telah melaksanakan sosialisasi perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan kepada 35 pelaku usaha. Namun hingga saat ini, masih terdapat 7 pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen keselamatan ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap pelaku usaha tersebut telah diterbitkan surat teguran kedua dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan penerbitan surat teguran ketiga,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, telah menginstruksikan agar sosialisasi dan pembinaan terus dilakukan kepada seluruh perusahaan lainnya guna memastikan pemenuhan standar keselamatan ketenagalistrikan secara menyeluruh. (am)