MAMUJU– Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pendampingan kegiatan Penandaan dan Pendataan Ternak dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Program tersebut merupakan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Program kegiatan Penandaan dan Pendataan Ternak berbasis QR Code merupakan salah satu terobosan Kementan RI melalui penggunaan tanda pengenal berupa eartag atau penanda telinga dengan cetakan QR Code yang akan menjadi identitas ternak yang terhubung secara digital. Nantinya, segala informasi teknis seperti lokasi, kepemilikan, kondisi kesehatan, dan pergerakan ternak tersebut akan terpantau secara otomatis dalam aplikasi IDENTIK PKH.
Tujuan penandaan dan pendataan ternak adalah untuk mengetahui jumlah populasi ternak, melalui penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga untuk mengetahui ternak yang telah divaksinasi, belum divaksinasi dan tidak divaksinasi.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Sulbar, Nur Kadar mengatakan, jumlah ternak yang telah ditandai Per Oktober tahun 2023 di Sulbar sudah mencapai 38.370 ekor (Data Identik PKH) atau 117 persen. Dan Sulbar masuk 4 (empat) besar nasional.
“Adapun Realisasi Penandaan dan Pendataan Ternak pada masing – masing kabupaten yaitu Majene 5.973 ekor, Mamasa 1.147 ekor, Mamuju 4.380 ekor, Mateng 2.084 ekor, Pasangkayu 2.601 ekor, dan Polman 22.185 ekor,” Ungkap Nur Kadar, Selasa (7/11/2023).
Nur Kadar menyampaikan, realisasi penandaan dan pendataan ternak yang mencapai 117 persen itu tidak terlepas dari usaha pemerintah, khususnya petugas yang membidangi fungsi peternakan se-Sulbar serta kerja sama dan respon cepat semua pihak dalam melakukan himbauan dan edukasi terkait kegiatan itu. (hms/am)