MAMUJU – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulbar Syahrir Hamdani tidak terima diminta belajar hukum Wakil Ketua DPD Gerindra Sulbar H Haris Halim Sinring soal proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Haris menilai Ketua Fraksi Gerindra keliru dalam menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung yang meminta ada proses PAW kader Gerindra di DPRD Sulbar.
Tepatnya PAW anggota DPRD Sulbar Mutmainnah tak lain istri Haris ke kader Gerindra lain Fitriani seperti putusan MA.
Langkah DPRD Sulbar belum juga prors PAW Mutaminnah ke Fitriani kata Haris sudah tepat tidak gegabah mengambil keputusan untuk melakukan proses PAW karena sudah sesuai tatib.
“MA memutuskan menolak kasasi itu justru mengutkan putusan PN Mamuju yang mana ada putusan N.O, sesuai undang-undang berlaku kita diberikan ruang kembali untuk mengajukan gugatan apa putusan N.O,” katanya.
Dia menyarankan Ketua Fraksi Gerindra Sulbar Syahrir Hamdani konsultasi ke ahli hukum sebelum kelurkan komentar.
“Karena latar belakang dia dosen bukan orang hukum,” ujarnya.
Dengan demikian Syahrir Hamdani sebagai Ketua Fraksi Gerindra menilai pernyataan Haris ini tidak tepat.
“Yang minta PAW adalah DPD Gerindra atas perintah DPP agar segera melakukan PAW. Fraksi gerindra hanya menghadiri undangan pimpinan DPRD Sulbar,” kata Syahrir, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/6/2023).
Syahrir menyampaikan bahwa forum kemarin berasama pimpinan DPRD Sulbar merupakan forum klarifikasi pimpinan kepada partai.
Proses klarifikasinya untuk mengetahui kebenaran DPD Gerindra mengusulkan PAW.
“Justru menjadi forum perdebatan. PAW adalah hak fraksi atau partai, bukan hak pimpinan, posisi pimpinan sejatinya menfasilitasi usulan menurut prosedur dan mekanisme yang sudah baku,” ungkap Syahrir.
Menurutnya, pimpinan DPRD tidak pada posisi bisa mengundang para pihak yang bersengketa sebab DPRD bukan lembaga hukum.
Bukan juga organisasi advokat yang bisa mengambil langkah mendamaikan.
“Pimpinan tidak boleh berpihak secara personal, apalagi cenderung melakukan pembelaan. Kalau ada yang menyoal silahkan mengadu ke DPD atau DPP Gerindra, bukan kepada fraksi, karena fraksi posisinya bukan pengusul PAW,” tegasnya.
Selain itu, dia juga meminta Haris untuk mengecek surat masuk di DPRD Sulbar tidak ada dari fraksi.
“Fraksi Gerindra di bagian persidangan hanya pandangan umum atau tanggapan hingga pendapat akhir. Jadi saudaraku pak Haris rasa-rasanya tidak perlu saya konsultasi ke ahli hukum,” tandasnya.
Diketahui, Mutmainnah tidak menerima proses PAW dilakukan partainya sehingga menggugat melalui pengadilan Negeri Mamuju.
Selanjutnya, setelah gugatannya ditolak dilanjutkan ke MA.
Namun, MA juga menolak gugatannya sehingga diputuskan proses PAW tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, keduanya sempat bersepakat untuk berbagi masa jabatan saat berlangsungnya Pileg 2019 lalu.
Namun, anggota DPRD Sulbar Mutmainnah sampai saat ini menolak proses PAW tersebut sehingga berlangsung lama dan berlarut-larut.
Kasus ini pun dibawa ke pengadilan negeri Mamuju pengajuan kasasi Mutmainnah ditolak, kemudian dilanjutkan ke MA.(Adv)