DPRD Sulbar Minta Pemerintah Serius Tindaklanjuti Temuan BPK

"Itu penting untuk segera diselesaikan catatan-catatan tersebut," kata Halim.

Abdul Halim , Wakil Ketua DPRD Sulbar

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulbar kembali diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. WTP kesembilan yang didapat secara berturut-turut.

Meski begitu BPK RI masih menemukan sejumlah masalah keuangan. Setidaknya ada 7 temuan yang harus diselesaikan Pemprov Sulbar dengan waktu 60 hari.

Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim meminta agar pemerintah Provinsi Sulbar segera dan serius menindaklanjuti sejumlah temuan BPK tersebut.

“Itu penting untuk segera diselesaikan catatan-catatan tersebut,” kata Halim. Selasa (23/5/2023).

Halim juga memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi atas laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dari Pemprov Sulbar.

Sementara itu Pj Gubenur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh mengaku akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

“Kita akan pelajari dan akan kita lakukan perbaikan-perbaikan, rekomendasinya kan jelas tadi itu akan kita ikuti, begitu, karena batas waktu kita diberi untuk menindaklanjuti dengan waktu enam puluh hari sejak LHP ini diterima,” jelasnya.

Sejumlah temuan BPK RI disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Laode Nusriadi dalam Rapat Paripurna Istimewa penyerahan laporan keuangan daerah di Ruang Rapat DPRD Sulbar. Senin (22/5/2023).

“Kami juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” jelas Laode Nusriadi.

Berikut yang menjadi temuan BPK:
1. Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN Tahun Anggaran 2022 Kurang Diperhitungkan Senilai Rp4,99. miliar;

2. Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tidak Sesuai Ketentuan;

3. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Tujuh Belas Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Senilai Rp493 juta;

4. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal pada Tiga SKPD Senilai Rp14,11 Milyar;

5. Pencatatan, Penilaian, Pengamanan, dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib;

6. Penerimaan Bantuan Sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Belum Dilaporkan dan Disajikan Senilai Rp6,44 Milyar; dan

7. Pengelolaan Jaminan Izin Usaha Pertambangan Belum Dilaksanakan Dengan Tertib. (Adv)

Tinggalkan Balasan