MAMUJU – Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyusunan peraturan yang akan menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRD.
Bertempat di Ruang Kerja Komisi III DPRD Sulbar, rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Panja Syamsul Samad didampingi Wakil Ketua Panja Munandar Wijaya dan dihadiri oleh anggota Panja yakni Saddam, Irfan Pahri Putra, Sukri, Gusrinaldy Sani Caturputra, Andi Muhammad Qadafi, Ahmad Junaedi, Fadhiliy, I Putu Suardana, Yudiaman, Andi Muh. Qusyairy, Fredy Boy, Syarifuddin, Rahmat Ichwan Bahtiar, Sulfakri Sultan, Anthoni, Suhadi Kandoa dan Harun Lullulangi.
Ketua Panja, Syamsul Samad, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib ini untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dan mekanisme kerja DPRD berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Tata Tertib ini akan menjadi landasan hukum yang penting, mengatur segala aspek operasional DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat,” kata Syamsul Samad.
Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD ini membahas berbagai aspek, mulai dari tata cara pelaksanaan rapat, mekanisme pengambilan keputusan, hingga ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota dewan. Melalui rapat ini, anggota Panja juga mendiskusikan usulan perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses penyusunan rancangan peraturan ini akan melibatkan konsultasi dengan para ahli hukum dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sebagai pemimpin rapat, Syamsul Samad menyimpulkan bahwa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi bahan diskusi dan menjadi under line.
“Ini akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan serta memperkaya referensi kita untuk bertanya di dalam orientasi nantinya,” ucapnya.
“Kita juga sudah sepakat selain orientasi, kita harus secara formil untuk melakukan konsultasi kunjungan apakah ke Kementerian Dalam Negeri atau melakukan perbandingan ke DPRD lain,” imbuhnya.(rls/am)