Mamuju- Direktorat Polda Sulbar kembali membuktikan akurasi ketajamannya dalam mengungkap para pelaku penyalahguna narkoba.
Kali ini giliran tim Subdit II yang memboyong dan melakukan upaya paksa terhadap AR (21) karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan yang tertuan pada laporan Polisi Nomor : LP/A/73/VI/2023/SPKT DITRESNARKOBA/Polda Sulbar, Kamis (15/6/23) di rumah Kosan jalan Gatot Soebroto Kelurahan Sidodadi Kemacata Wonomulyo Kabupaten Polman AR langsung digeledah oleh tim Subdit II dan benar ditemukan saset bening yang berisi kristal diduga sabu.
Kabid humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menerangkan jadi AR ini digeledah di lokasi yang disebutkan berdasarkan aduan dan informasi masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan yang mencurigakan dan langsung ditindaki oleh Subdit II.
Kabid Humas mengatakan saat AR kosannya digeledah hanya bisa pasrah karena petugas menemukan satu saset sedang yang di dalamnya ada satu saset kecil lagi yang berisi kristal bening diduga sabu terbungkus kertas rokok gold yang disembunyikan diatas pentilasi kamar kosannya.
“AR juga mengakui bahwa apa yang ditemukan petugas adalah miliknya,” tutur Kabid Humas.
AR sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk barang bukti yang disita adalah kertas rokok gold, satu saset sedang kosong, satu saset kecil yang berisi kristal bening di duga sabu dan handphone. (**)