Polda Sulbar – Polda Sulbar melakukan pengamanan terhadap DDR (53) yang terbukti membawa barang haram (Narkoba) jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan DDR diamankan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian Dirnaskoba Polda Sulbar melakukan penggeledahan penggeledahan lokasi yang dilaporkan, di jalan Abd Syakur Kelurahan Karema Mamuju, Minggu 5 November 2023
Barang bukti yang ditemukan dikemas rapi pada lembaran aluminium fosil dan dibungkus plastik klip bening, jelasnya.
Atas perbuatannya, DDR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112.
Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 1 gram narkoba jenis sabu, selanjutnya Handphone dan motor milik tersangka juga ikut diamankan.
Aksi penangkapan tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/86/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar. (am)