PELADEN INDONESIA —Proses perizinan usaha bongkar muat di Sulawesi Barat tak dibiarkan berjalan di atas kertas. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Sulbar melakukan verifikasi langsung terhadap permohonan rekomendasi izin yang diajukan PT Tiga Putra Belang Belang di Kabupaten Mamuju.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayaran dan Multimoda, Mohammad Albar, bersama tim teknis menyambangi perusahaan tersebut untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, menyusul surat permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin usaha bongkar muat yang diajukan perusahaan.
Verifikasi lapangan, menurut Albar, difokuskan pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian prosedur dengan standar operasional yang berlaku. Ia menegaskan, pihaknya hanya bertugas memeriksa dan menyiapkan bahan rekomendasi, sementara penerbitan izin usaha tetap menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar.
“Kami memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum izin diterbitkan. Ini bagian dari tanggung jawab pengawasan agar aktivitas di pelabuhan berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.
Tak hanya PT Tiga Putra Belang Belang, Disperkimtanhub juga berencana melakukan pengecekan terhadap seluruh perusahaan bongkar muat di wilayah Sulbar. Pengawasan ini mencakup efektivitas operasional, keselamatan kerja, hingga kepatuhan terhadap SOP.
Selain memastikan kegiatan bongkar muat berlangsung aman dan efisien, perusahaan juga diminta melaporkan aktivitasnya secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sejalan dengan arah pembangunan daerah. (asr)