Daerah  

Diskusi OPD, Dinas Kominfopers Sulbar Perkuat Peran dan Fungsi PPID

MAMUJU — Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan koordinasi Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Senin, 17 Februari 2025.

Kunjungan ini dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi publik, serta mengoptimalkan pengelolaan platform aduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Hadir dalam kunjungan, Kepala Dinas Kominfo Mateng Muh. Ishaq bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Muh. Rusli dan Kabid Statistik, Nurainung. Kunjungannya bersama rombongan disambut oleh Kepala Bidang IKP Dian Afrianty. Pertemuan berlangsung di Studio Sandeq TV Dinas Kominfopers Sulbar.

Kepala Dinas Kominfo Mateng, Muh. Ishaq mengatakan, kunjungan itu bertujuan untuk meningkatkan capaian indikator kinerja pada Bidang IKP khususnya pada pengelolaan PPID, SP4N – LAPOR, dan pengelolaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Mateng.

“Untuk indikator capaian tersebut, saya sebagai kepala dinas baru ingin memulai, karena PPID, SP4N – LAPOR dan pengelolaan KIM masih sangat lemah, sehingga kami berkoordinasi dengan provinsi bagaimana bisa memaksimalkan, utamanya pada peran dan fungsi PPID Utama dalam pelayanan informasi publik, ” kata Ishaq.

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfopers Sulbar, Dian Afrianty mengatakan, kunjungan silaturrahmi Dinas Kominfo Mateng dalam rangka memperkuat peran dan fungsi Dinas Kominfo Mateng sebagai PPID Utama.

Disampaikan, pada Bidang IKP, untuk PPID setiap tahunnya dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari Komisi Informasi (KI) Pusat, sehingga memang diperlukan penguatan Tim PPID dalam mengelola Website PPID ataupun Website Pemprov Sulbar.

“Itu yang coba kita sharingkan kepada Dinas Kominfo Mateng bagaimana peran dan penguatan PPID, apalagi di tahun ini direncanakan dilaksanakan monev keterbukaan informasi publik untuk lingkup OPD Pemprov Sulbar dan Pemkab se-Sulbar, bagaimana pengisian kusioner dan apa saja kategori penilaian dari KI Pusat. Itu kami sampaikan sebagai penggambaran untuk pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik tingkat provinsi,” kata Dian.

Lebih lanjut disampaikan, monev keterbukaan informasi publik tersebut akan dilaksanakan oleh KIP Sulbar. Olehnya, ada beberapa hal yang menjadi pengisian, khususya pada menu website untuk Daftar Informasi Publik.

“Ini sudah harus disiapkan oleh pemkab, sehingga nantinya bisa lebih mudah memantau saat pelaksanaan monev,” pungkasnya.

Begitu juga, sambung Dian, dengan pengelolaan SP4N-LAPOR yang platformnya sudah disiapkan oleh Kemenpan RB melalui Web: lapor.go.id.

“Ini juga diharapkan aktif sehingga apa yang menjadi aduan oleh masyarakat melalui akun tersebut dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya. (ars)