Daerah  

BPK Serahkan LHP Triwulan II 2023 Pemprov Sulbar, Harap Sejumlah Temuan Ditindaklanjuti

--foto humas pemprov sulbar--

MAMUJU – Pemprov Sulbar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja Tematik dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2023, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis 18 Januari 2024.

Turut hadir Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh, Sekprov Muhammad Idris, Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi, perwakilan Bupati se-Sulbar, dan Ketua DPRD Kabupaten se-Sulbar.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar Hery Ridwan mengatakan hari ini dilaksanakan penyerahan LHP triwulan II tahun 2023.

“Kita melakukan lima iklim kinerja Pemda yang selanjutnya akan ditindaklanjuti,” kata Hery, Kamis 18 Januari 2024.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa sesuai amanat undang-undang Pemda wajib menindaklanjuti hasil temuan untuk diperbaiki selama 60 hari kerja lamanya.

“Kita rekomendasikan kepala daerah untuk mengawasi kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh camat secara optimal dan membuat panduan penyusunan analisis kelayakan usaha dan mensosialisasikannya kepada pengelola Bumdes,” ungkapnya.

Sedangkan, Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan ini akan ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kedepan.

“Baik itu temuan administrasi sampai temuan subtansi. Karena rata-rata temuan di Sulbar baru 71 persen penyelesaiannya dibawah angka nasional yang berada di 75 persen,” ucapnya.

Sehingga, dia menargetkan tahun bisa diselesaikan sampai ke 85 persen. Semua temuan BPK diselesaikan dengan baik.

“Secara instruktur Sekda dan Inspektur se-Sulbar untuk menggerakan OPD masing-masing. Rutin setiap dua minggu mendetailkan dan menyelesaikan,” ujar Prof Zudan.

Termasuk, rekomendasi-rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti.

“Semua OPD harus mematuhi rekomendasi dari BPK. Apabila ada temuan tidak ditindaklanjuti harus dilaporkan dan tunjangan kinerjanya akan kita tahan sampai selesai rekomendasi BPK,” tandasnya.(rls/am)

Tinggalkan Balasan