MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mulai berbenah dalam tata kelola tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT), Jumat 3 Januari 2025.
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar memulai validasi data TATT sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2024 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan mendukung penerbitan Surat Keputusan Gubernur terkait Perpanjangan Kontrak Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) Tahun Anggaran 2025.
Validasi yang berlangsung di Ruang Rapat BKD ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulbar, Mirwan L, Kabag Kelembagaan dan Analis Jabatan, Tim Validasi TATT, dan perwakilan dari berbagai OPD, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan Bapperida. Proses validasi dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 3 hingga 9 Januari 2025, dengan jadwal terperinci untuk setiap OPD.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulbar, Mirwan L, menekankan pentingnya validasi tersebut untuk memastikan data TATT yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Validasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan transparan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan menyampaikan, validasi data TATT yang sedang dilaksanakan tersebut merupakan langkah krusial dalam menata kembali manajemen kepegawaian di lingkungan Pemprov Sulbar.
“Kami mengimbau seluruh pimpinan OPD untuk memberikan perhatian serius pada proses ini. Penyesuaian data TATT berdasarkan Analisis Jabatan dan Beban Kerja (ANJAB ABK) terkini harus dilakukan dengan cermat, disertai dokumen pendukung yang valid, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak,” tegas Bujaeramy.
Olehnya, Bujaeramy menekankan, setiap OPD diwajibkan untuk menyesuaikan data TATT berdasarkan ANJAB ABK terbaru, berkoordinasi dengan Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah, serta menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan OPD.
Data yang perlu diverifikasi mencakup informasi penting seperti TATT yang meninggal dunia, pindah instansi, memasuki batas usia pensiun, diberhentikan, serta data tenaga Non ASN yang terdaftar di BKN namun telah pindah ke Pemprov Sulbar atau yang pengangkatannya melalui SK Unit Kerja dan belum terdata di BKN.(*)