PELADEN INDONESIA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat kolaborasi internal lintas bidang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan diskusi dan koordinasi internal yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah Bapenda Sulbar.
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan percepatan penyusunan dan penetapan regulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2026. Melalui diskusi tersebut, masing-masing bidang menyatukan data, pandangan, dan strategi guna menemukan titik temu agar regulasi NJKB dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan tepat waktu.
Langkah percepatan regulasi NJKB ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa percepatan regulasi NJKB 2026 menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
“Regulasi NJKB 2026 perlu kita percepat agar menjadi dasar yang kuat dan jelas dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor. Ini sangat berpengaruh terhadap optimalisasi PAD, sehingga harus disiapkan secara matang dan tepat waktu,” ujar Abdul Wahab.
Ia menambahkan, sinergi dan kolaborasi antarbidang di lingkungan Bapenda Sulbar menjadi faktor penting dalam memastikan setiap tahapan penyusunan regulasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Muh. Saleh, Plt. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Gaffar, serta Kepala Subbidang Teknologi Informasi, Rosianah M. Nadir, bersama jajaran teknis terkait.
Selain pembahasan NJKB 2026, dalam pertemuan tersebut juga mengemuka beberapa hal penting lainnya yang perlu segera diselesaikan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari penguatan sistem pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan pajak di Sulawesi Barat.
Melalui langkah ini, Bapenda Sulbar berharap regulasi NJKB 2026 dapat segera ditetapkan sehingga pelayanan pajak kendaraan bermotor berjalan optimal dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Sulawesi Barat. (am)