Banggar DPRD Sulbar Lakukan Kunker ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI

JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), masing-masing Ir Andi Muslim Fattah, Drs H Husain Haenur, HM Arsyad Saggaf, Andi Salehuddin, dan Muhammad Irbad Kaimuddin, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa, 25 Juli 2023.

Rombongan diterima langsung Kepala Sub Bagian Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Kunker yang dilakukan Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini bertujuan untuk koordinasi terkait arah kebijakan serta prioritas anggaran tahun 2024 dalam persiapan proses pembahasan rancangan KUA PPAS Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Barat.

Dari hasil pertemuam tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi catatan. Pertama, tahapan pembahasan Rancangan KUA PPAS TA 2024 disarankan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap KUA PPAS TA 2024 pada minggu ketiga bulan Agustus 2023.

Kedua, KUA PPAS tahun 2024, hal prioritas perlu menjadi perhatian, seperti pinjaman/utang daerah, Pemilu pada tahun 2024, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ketiga, program kegiatan yang direncanakan pada Rancangan KUA PPAS TA 2024 harus termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Keempat, hal lain terkait rendahnya serapan anggaran, kendala pada pelaksanaan program kegiatan fisik. Sehingga disarankan untuk dilaksanakan tender Pra DPA, untuk lebih memaksimalkan serapan anggaran.

Kelima, program Data Desa Presisi perlu penyamaan persepsi tujuan dari pengelolaan Data Desa Presisi, agar tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Keenam, kebijakan pemenuhan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Dana Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023, terkait pemenuhan 3 bidang utama, Pendidikan 20 persen, Kesehatan 10 persen, dan Belanja Modal 30 persen, aturan dikeluarkan setelah penetapan APBD.

Sehingga dilakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan ini merupakan salah satu indikator yang memperlambat serapan anggaran. Ini perlu menjadi bahan kajian pemerintah pusat ke depan. (adv)

Tinggalkan Balasan