MAMUJU–Saat ini dalam lalu lintas ternak di Sulawesi Barat (Sulbar), Pemprov Sulbar melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) sudah menggunakan aplikasi Lalu Lintas Ternak berbasis online, yang dapat diakses bagi pemohon atau pengguna jasa dimana saja untuk melalulintaskan ternak/hewan/produk hewan, dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Itu disampaikan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), drh. Agus Rauf, pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Persyaratan Lalu Lintas Ternak Tahun 2024 di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, baru-baru ini.
“Pada tahun 2024 ini, proses pengajuan layanan untuk pengeluaran atau pemasukan ternak/hewan/produk hewan menggunakan aplikasi berbasis online, untuk pengajuan pemeriksaan sebelum pengiriman atau pemasukan ternak/hewan/produk hewan sehingga pengguna jasa tidak perlu datang di kantor pelayanan,” ungkap drh. Agus Rauf, yang juga sebagai Penjabat Otoritas Veteriner (POV) Sulbar.
Menurutnya, proses pengiriman ternak saat ini memang lebih kompleks dan ketat dengan persyaratan tertentu dan dokumen harus diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
“Ini terjadi sejak adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk di suatu wilayah, dibandingkan sebelumnya yang hanya menggunakan SKKH kabupaten setempat,” ucapnya.
Melalui rakor itu, drh. Agus Rauf meminta kepada seluruh dokter hewan yang ada untuk melakukan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) mengenai penggunaan aplikasi lalu lintas ternak tersebut.
Sementara, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar, Umar menekankan kegiatan lalu lintas ternak perlu memperhatikan persyaratan yang ada.
“Komoditi yang akan dilalulintaskan harus melalui pemeriksaan karantina, di sisi lain bahwa sekiranya harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Rakor tersebut dilaksanakan Dinas TPHP Sulbar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Maksud dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk menyamakan persepsi atau pemahaman yang sama antara Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar dengan Dinas TPHP Sulbar terkait persyaratan lalu lintas ternak/hewan dan produk hewan.
Hasil dari rakor, baik dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tanaman Sulbar dan Dinas TPHP Sulbar untuk dibuatkannya Buku Saku sebagai referensi persyaratan lalu lintas bagi masyarakat maupun petugas di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, Provinsi dan Penjabat Karantina, serta secepatnya melakukan sosialiasi aplikasi lalu lintas kepada masyarakat pengguna jasa agar mengikuti persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. (rls/am)