Daerah  

DPRD Sulbar Berkunjung ke Kota Makassar Perdalam Soal Kode Etik Dewan

MAKASSAR – Untuk mendalami terkait tata beracara dan kode etik di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), rombongan anggota DPRD Sulbar melakukan kunjungan ke DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat 18 Oktober 2024.

Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi hadir dalam kunjungan tersebut bersama Ketua Panja Habsi Wahid, Sekretaris Panja Khalil Qibran, serta beberapa anggota DPRD Sulbar lainnya.

Rombongan DPRD Sulbar disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Anwar Faroq, Politisi dari Partai PKS Makassar.

“Kami menyambut baik kunjungan kerja dari rekan-rekan anggota DPRD Sulbar di DPRD Kota Makassar ini. Kunjungan ini menjadi momen yang sangat penting dalam memperkuat pemahaman serta penyusunan regulasi yang mengatur tata beracara dan kode etik di lingkungan DPRD,” kata Anwar Faroq.

Pihaknya percaya bahwa dengan adanya kerja sama antar daerah seperti itu, akan semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam memastikan integritas dan profesionalisme lembaga legislatif.

“Semoga melalui diskusi dan pertukaran pengalaman ini, kita dapat saling belajar dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat di daerah masing-masing,” harap Anwar Faroq.

Dalam pertemuan itu, juga hadir rombongan anggota DPRD Mamuju dan DPRD Kota Palu yang juga ingin membahas terkait kode etik dan tata beracara di DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panja, Habsi Wahid menanyakan bagaimana selama ini penerapan kode etik dan tata beracara di DPRD Kota Makassar.

Forum diskusi berjalan dengan kondusif dan banyak membahas mengenai berbagai aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam menyusun peraturan kode etik dan tata beracara. Pembahasan difokuskan pada upaya mengadopsi praktik terbaik yang sudah diterapkan di DPRD Kota Makassar dengan penyesuaian sesuai kebutuhan dan konteks lokal Sulbar.

Kunker tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi DPRD Sulbar dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan efektif, yang akan menjadi panduan bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugas mereka ke depan.(am)