KPPU- Kemendag Sinergi Capai Target Pertumbuhan 8 Persen

JAKARTA – Ketua dan jajaran Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan,Jumat (9/08/2024)

Pertemuan ini untuk berdiskusi
terkait sinergi pengawasan perdagangan dan persaingan usaha dalam mencapai target
pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.

Ditekankan Menteri Perdagangan bahwa
Pemerintah tengah gencar menciptakan akses pasar bagi produk domestik melalui
kesepakatan pembebasan tarif dengan berbagai mitra, termasuk dengan Jepang dalam penandatanganan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

“Meningkatnya akses pasar dapat menimbulkan permasalahan persaingan usaha yang
membutuhkan peran strategis KPPU untuk mengawalnya. Sehingga dibutuhkan sinergi
antara Kementerian Perdagangan dan KPPU,” jelas Zulhas, panggilan akrab Menteri
Perdagangan RI.

Dalam pertemuan yang dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2024 di Kantor Kementerian
Perdagangan tersebut, kedua pimpinan Lembaga turut bertukar pikiran mengenai bentuk
persaingan usaha di masa mendatang. Zulhas menekankan perlunya perkuatan industri
pangan nasional yang berfokus pada keunggulan dan karakterisik daerah. Misalnya di
Merauke, pengembangan industri bisa difokuskan pada produk yang membutuhkan lahan
besar, seperti pohon kepala dan gula. Atau berfokus pada kekuatan daerah, seperti Sumatera
dengan kopinya dan Sulawesi dengan rempah-rempahnya. Konsentrasi pengembangan
industri pangan model tersebut diperkirakan mampu meningkatakn pertumbuhan ekonomi
dan pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah.

Jika itu tercapai, tidak tertutup
kemungkinan Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan 8 persen tersebut.

Importasi produk illegal juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, di mana
dibutuhkan koordinasi antar Lembaga guna menjamin efektifitas pengawasan, maupun dalam
penyusunan regulasi terkait. Atas hal ini, disebut bahwa persoalan tersebut masuk dalam
ranah pencegahan oleh KPPU.

“Isu ini turut menjadi perhatian KPPU karena berdampak pada
persaingan yang ada. Saat ini KPPU masih mengkaji importasi produk ilegal tersebut dari sisi
persaingan usaha. Untuk itu, KPPU siap bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menyikapi temuannya nanti,” jelas Ifan.

Selain bersinergi pelaksanaan tugas kedua Lembaga, dalam pertemuan tersebut,
KPPU turut menyaksikan Menteri Perdagangan RI menandatangani persetujuan bagi
Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) terkait Sekretariat KPPU, yang salah satunya
mengatur tentang transformasi semua pegawai KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Menteri atas ditandatanganinya persetujuan atas
Raperpres kelembagaan KPPU, serta berharap peraturan tersebut dapat menjadi kado
kemerdekaan dari Bapak Presiden RI,” ungkap Ifan.(*)