MAMUJU –Dalam rangka melakukan revisi dan revisi kriteria dan bukti dukung penilaian indikator evaluasi SPBE OPD, Tim Pendamping dan evaluator SPBE OPD Bidang Aptika Dinas Kominfo melakukan kunjungan ke Kantor BPKPD Sulbar, Kamis (28/03/2024)
Reviu dilakukan mencakup penerapan manajemen asset TIK, pemanfaatan aplikasi penganggaran, pemanfaatan aplikasi penatausahaan keuangan dan pemanfaatan aplikasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar, Mustari Mula mengatakan, reviu dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas kematangan OPD dalam melaksanakan SPBE yang mesti terus progress menuju titik efektif dan ideal.
“Optimalisasi SPBE OPD merupakan bentuk dukungan untuk program prioritas “ Digitalisasi Tatakelola Pemerintahan” yang dicanangkan oleh Bapak Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh,” kata Mustari.
Kabid Aptika Diskominfo Sulbar, Muh. Ridwan Djafar menyampaikan, poin revisi yang dilakukan antara lain:
1. Setiap OPD diharapkan menunjuk penanggung jawab pengelola akun aplikasi penatausahaan keuangan dan aplikasi pengelolaan BMD. OPD sudah menggunakan aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah: OPD mesti memiliki: Akun untuk akses aplikasi, Operator/ Admin pengguna aplikasi, Bahan Inputan, Tata Kelola Pemanfaatan.
2. Setiap OPD mengelola manajemen aset TIK dengan rapih dan terencana. Pengelolaan aset TIK meliputi: perencanaan, pencatatan, penggunaan, pemeliharaan dan pemusnahan. Barang/ benda yang masuk kategori aset TIK sebagai berikut: Akses Point (indoor/outdoor), Router, Server, Switch, Webcam Virtual Meeting, Komputer/ Laptop, Komponen Hardware, TV Monitor, Kabel Fiber Optik, Kabel LAN, Rak Server, Printer, Scanner, Tablet, Aplikasi, Lisensi Software, Sewa Bandwidth,Firewall dan KVM.
3. Setiap OPD juga harus menggunakan aplikasi penganggaran SIPD RI. OPD memiliki Akun untuk akses aplikasi, Operator/ Admin pengguna aplikasi, Bahan Inputan, Tata Kelola Pemanfaatan. Inputan penganggaran sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dibuktikan dengan Berita Acara. Tepat waktu dalam penginputan dokumen penganggaran pada aplikasi yang dibuktikan dengan Dokumen Penilaian ketepatan waktu.
4. Setiap OPD sudah menggunakan aplikasi Penatausahaan Keuangan SIPD dan e-Koreksi. OPD mesti memiliki : Akun untuk akses aplikasi, Operator/ Admin pengguna aplikasi, Bahan Inputan, Tata Kelola Pemanfaatan. Tersedianya data hasil inputan penatausahaan keuangan. Data Inputan di Verifikasi dan sesuai hasil rekonsiliasi di aplikasi e-koreksi.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat kantor BPKPD yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pendapatan dan Teknologi Informasi Faikah Kadriana Ishak Bersama para tim pengelola SPBE BPKPD.
(am)