MAMUJU –Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) bersama Biro Hukum Pemprov Sulbar melakukan rapat membahas rencana revisi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan SPBE Pemprov Sulbar. Rapat berlangsung di Ruang Kepala Diskominfo Sulbar, Selasa 27 Februari 2024.
Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula mengutarakan, perbaikan pergub SPBE merupakan petunjuk Pj.Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang mengarahkan agar SPBE menjadi solusi atas setiap permasalahan dan tangan penyelenggaraan SPBE.
“Pergub juga diharapkan agar lebih mengatur pengelolaan digitalisasi yang lebih operasional dan lengkap sehingga tata kelola, manajemen dan layanan SPBE sesuai kebutuhan Pemprov Sulbar dan memiliki perbedaan dengan pemerintah provinsi lainnya,” kata Mustari.
Kabid E-government, Muh. Ridwan Djafar mengatakan, ketentuan yang diatur dalam pergub tidak hanya normatif namun mengikat sebagai perintah mandatory dan larangan yang dapat diberikan sanksi.
Menurutnya dengan perbaikan terhadap pergub SPBE ini maka, pengembangan penyelenggaraan digitalisasi tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal dan berkualitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efisien. (Rls/am)