Hukum  

Pemprov Sulbar Dorong Percepatan Penyelesaian Temuan Kerugian Daerah

MAMUJU – Inspektorat Sulawesi Barat menggelar rapat internal dan tim tergabung dalam membahas penyelesaian kerugian daerah.

Rapat internal ini dipimpin langsung Inspektur Inspektorat Sulbar Muhammad Natsir dihadiri seluruh jajarannya yang dilaksanakan di kantornya di Kompleks perkantoran Pemprov Sulbar, Jumat 12 Januari 2024.

“Kita membahas penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan surat keputusan Gubernur,” kata Natsir.

Sehingga, Inspektorat Sulbar membentuk tim TPKD untuk bekerja segera dan bisa terselesaikan dengan baik.

“Ini kita bersama tim TPKD bergerak dan hari ini pertemuan perdana membahas penyelesaian kerugian daerah,” tambahnya.

Selain itu, M Natsir memekankan perlu adanya skema kerja dalam Tim untuk mengoptimalkan kinerja tim.

“Kemudian selanjutnya akan melakukan validasi data atas data-data temuan yang masuk dalam kelompok kerugian daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya tim TPKD akan melakukan verifikasi, hasil verifkasi ini akan disampaikan kepada majelis tututan ganti kerugian daerah.

“Ini dilakukan untuk menyelsaikan temuan temuan hasi pemeriksaan baik BPK dan APIP yang masih masuk dalam daftar temuan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Dia berharap dalam penyelesaian kerugian daerah bisa terselesaikan dengan baik sesuai yang diharapkan.

“Kita target bulan Januari ini sudah ada beberapa rekomendasi yang akan di serahkan ke majelis ganti rugi untuk disidangkan,” tandasnya.(rls/am)

Tinggalkan Balasan