MAMUJU –Berdasarkan Keputusan Mendagri, Ilham Borahima ditugaskan sebagai Pj Bupati Polman. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulbar (Diskominfoperss) Pemprov Sulbar Mustari Mula, Senin (08/01/2024).
Rencananya, agenda pelantikan dijadwalkan 11.00 WITA di Graha Sandeq komplek rujab gubernur Sulbar, 9 Januari 2024.
Mustari menjelaskan status Penjabat Bupati merupakan penugasan dan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik walaupun belum masa jabatan selama satu tahun.
“Masa jabatan PJ Bupati, diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota,” kata Mustari/
Dalam permendagri tersebut, pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu)tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda . Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan , apabila , pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota.(rls/asr)