MAMUJU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menjalankan tahapan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ada persayaratan baru yang diwajibkan dalam penerimaan KPPS kali ini. Calon peserta seleksi diwajibkan memasukkan surat keterangan terkait hasil pemeriksaan gulah darah, tekanan darah serta pemeriksaan korestol yang normal.
“Untuk memastikan setiap petugas tidak memiliki penyakit yang berisiko tinggi dan bisa melaksanakan tugas dalam kondisi sehat,” ucap Ibnu Imat Totori, Anggota KPU Mamuju dalam keterangannya, Selasa 12 Desember.
Petugas KPPS Pemilu 2024 memiliki beban kerja yang sama dengan pesta demokrasi pada 2019 silam, dimana banyak petugas KPPS yang menurun kondisi kesehatannya di tengah pelaksanaan tugas.
“Kami akan menerima 5.852 KPPS untuk 836 TPS se Mamuju. Pelantikan rencananya 25 Januari 2024 dan akan bertugas sampai 25 Februari 2024,” ucapnya.
KPU Mamuju gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS, pada Jumat 8 Desember. Dihadiri PPK dan PPS se Mamuju.
Anggota KPU Mamuju, Sudirman mengingatkan kepasa seluruh jajaran KPU untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, sehingga Pemilu bisa berjalan aman tertib dan berintegritas.(*)