JAKARTA –Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Afif Hasbullah memaparkan kinerja selama lima tahun melalui diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (4/12/2023)
Afif menjelaskan kepatuhan pelaku usaha atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan Putusan KPPU secara khusus menjadi
catatan penting selama KPPU periode IV dari 27 April 2018 hingga 27 April 2023.
Secara umum, Hasil IPU sepanjang 2018-2022 memperlihatkan tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi serta diikuti dengan
perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada 2020, IPU sempat menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai mengalami kenaikan dari 4,65 pada
tahun 2020 menjadi 4,81 pada tahun 2021 dan 4,87 di tahun 2022.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia dipersepsikan menuju level tinggi,” ucap Afif.
Afif melanjutkan, kinerja persaingan usaha tersebut dibentuk melalui proses penegakan hukum maupun
tindakan preventif melalui advokasi kebijakan. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 perkara dan Penetapan perkara dengan perubahan perilaku. Total denda yang dikenakan dari semua Putusan selama
lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar.
“Terdapat dua Putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan
di Indonesia, total denda Rp71,2 miliar dan perkara jasa angkutan sewa khusus dengan total denda Rp49 miliar,” pungkasnya.
Dia menguraikank, sebagian besar Putusan tersebut, yakni 42,8 persen, merupakan perkara keterlambatan
notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara). Diikuti oleh perkara persekongkolan tender (40
perkara atau 38,1 persen), perkara non tender (13 perkara atau 12,4 persen), dan perkara kemitraan
UMKM (7 perkara atau 6,7 persen). Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender
tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
“Sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut. Dari 105
putusan yang dikeluarkan di atas, 76 atau 72,4 persen diantaranya telah berkuatan hukum tetap.
Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp190.085.380.256 (41,4 persen dari total denda yang dikenakan).
Dari sisi Reformasi atau Inovasi Hukum KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta tujuh
Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU. Peraturan yang
terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi
denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga
tata kerja KPPU, dan beberapa capaian lainnya. (*)