MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, mendesak pemerintah provinsi segera membuat Surat Keputusan (SK) Pengesahan hasil Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Sulbar.
Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Presidium Musda Gerakan Pramuka Sulbar di Mamasa, 30-31 Mei 2023.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Marigun Rasyid, Hatta Kainang, HM Abidin, Kadispora Sulbar, Biro Hukum Setprov Sulbar serta Presidium Musda Gerakan Pramuka Provinsi Sulawesi Barat, Senin (14/08/2023).
RDP yang berlangsung bertepatan Hari Pramuka ke-62 tersebut menyikapi polemik pasca pelaksanaan Musda Kwarda Sulbar.
Dalam RDP mengemuka persoalan surat rekomendasi atau SK Pengesahan dari Mabida atau Gubernur Sulbar pasca Musda Kwarda ternyata belum diterbitkan.
Marigun Rasyid mengatakan, pihaknya mendesak agar Gubernur Sulbar selaku Mabida Gerakan Pramuka Sulbar segera mengeluarkan SK Pengesahan agar hasil Musda di Mamasa yang dianggap tidak cacat prosedur itu memiliki legalitas.
Saat RDP di DPRD Sulbar, pihak Dispora Sulbar dan Biro Hukum Setprov Sulbar ikut menguatkan bahwa proses pelaksanaan Musda di Mamasa itu telah memenuhi syarat.
“Kami telah membuat surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulbar agar permasalahan Musda Kwarda Sulbar segera diselesaikan,” ungkap Marigun Rasyid di Mamuju.
Anggota Presidium Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Sulbar Busman menegaskan sejak Musda usai, Presidium yang beranggotakan tiga orang telah mengirim laporan dan penyampaian pelaksanaan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Sulbar.
“Dalam UU Gerakan Pramuka tahun 2010 telah dijelaskan, kewajiban Gubenur sebagai Majelis Pembimbing Daerah untuk memfasilitasi apapun hasil Musda,” ujar Busman.
Sebagai informasi pendukung, Presidium Musda Gerakan Pramuka 2023 di Mamasa terdiri dari tiga orang.
Mereka adalah Abdul Haris Syahril (ketua); Busman dan Dedi (anggota).
Dalam situasi yang berkembang alot di Musda, Ketua Presidium meninggalkan arena musda sedang dua anggota Presidium atas persetujuan peserta Musda tetap melanjutkan musyawarah tertinggi itu.
Busman pun menjelaskan, pihaknya telah berulang kali melakukan audiens atau berkoordinasi dengan Dispora Sulbar, dan Biro Hukum Setprov Sulbar untuk membahas soal polemik di tubuh Gerakan Pramuka Sulbar.
“Kami sudah mengirim surat atau laporan kepada Gubernur selaku Mabida, karena memiliki kewajiban. Tetapi kami menilai bahwa Mas Pj (Gubenur Sulbar) lalai atas kewajiban ini. Kami telah melaksanakan Musda dan mengajukan susunan pengurus Kwartir Daerah yang baru untuk diteruskan ke Kwartir Nasional, agar SK Kwarnas segera turun,” tegas Busman, Selasa (15/8) di Mamuju.
Bahkan kata Busman, juga telah melayangkan Somasi kepada Gubernur Sulbar, dan surat untuk meminta audiens tetapi sejauh ini tidak ada tanggapan.
Busman berharap kehadiran Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan di Sulbar dapat membawa angin segar dan rasa keadilan di Sulbar ini.
“Kami berharap beliau mengayomi, dan memberikan sikap adil bagi masyarakatnya. Itu bagian dari tugas utamanya sebagai Penjabat di Sulbar,”pungkasnya.(adv)