JAKARTA- Ombudsman Indonesia menemukan sejumlah permasalahan dalam kebijakan program pupuk bersubsidi. Temuan ini berasal dari hasil kajian dan investigasi lembaga tersebut.
“Permasalahan pokok dalam kebijakan pupuk bersubsidi berdasarkan hasil kajian dan investigasi,” kata Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam sebuah workshop melansir Antara, Kamis (3/8/2023).
Ombudsman Indonesia mencatat lima poin permasalahan pokok dalam kebijakan program pupuk bersubsidi. Pertama, yaitu mengenai tujuan kebijakan pupuk bersubsidi yang dinilai belum jelas dan tepat tujuan.
Kedua, kata dia lagi, permasalahan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang dinilai belum jelas dan tepat sasaran. Ketiga, pendataan yang tidak kunjung menghadirkan data yang akurat.
Keempat, permasalahan penyaluran yang kerap memunculkan isu tidak tepat sasaran, kurang dan langka. Kelima, permasalahan desain perencanaan anggaran yang tidak merata pada setiap dukungan program pupuk bersubsidi.
Bobby mengatakan, Ombudsman memberikan perhatian secara khusus guna mendorong perbaikan dan transformasi dalam kebijakan pupuk bersubsidi, salah satunya melalui workshop tersebut.
“Hal ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pemerintah terhadap publik di sektor pertanian,” kata Bobby.
Menurut dia, kegiatan workshop itu akan menjadi momentum yang penting bagi instansi-instansi yang terlibat untuk mendorong perbaikan dan transformasi kebijakan pupuk bersubsidi.
“Tentunya menjadi harapan bagi kita semua, semoga tata kelola pupuk bersubsidi semakin lebih baik ke depannya dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk bersubsidi,” ujarnya pula.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di tempat yang sama optimistis workshop yang digelar bersama Ombudsman dan PT Pupuk Indonesia dapat memperbaiki implementasi kebijakan pupuk bersubsidi menjadi lebih baik, cepat dan akurat.
“Ini tentu kita berharap menemukan sistem yang lebih akurat. Dengan demikian dari jauh-jauh hari kita sudah tahu seberapa besar orang-orang di setiap daerah yang harus tersentuh pupuk subsidi,” ujar dia lagi.
Dia mengingatkan, tidak semua petani berhak memperoleh pupuk bersubsidi, melainkan ada kriteria dan sejumlah persyaratan tertentu.
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa pihaknya secara berkelanjutan terus meningkatkan kemampuan dan pelayanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Salah satunya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman distributor dan kios terkait regulasi, hingga mendukung penerapan digitalisasi kios untuk memudahkan petani menebus pupuk bersubsidi.
SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyatakan bahwa peningkatan kemampuan dan pelayanan penyaluran pupuk bersubsidi akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, kios, hingga dinas pertanian di berbagai daerah.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri terkait pupuk bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang disampaikan oleh Ketua Tim Satgassus Mabes Polri, Hotman Tambunan, Minggu (30/7/2023).
“Pada prinsipnya kami selalu memberikan sosialisasi kepada kios dan distributor secara berkala, karena memang kami memiliki kantor perwakilan di sejumlah provinsi. Selain itu kami juga memiliki ratusan petugas pemasaran lapangan yang tersebar di seluruh kabupaten,” jelas Wijaya di Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Sumber:Liputan6.com)