MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), soal pengelolaan getah pinus di luar kawasan Rabu (17/5/2023)
Rapat Dengar Pendapat tersebut di gelar di ruang komisi II DPRD Sulbar, yang dihadiri oleh mitra kerja Komisi II DPRD Sulbar dan PT Kencana Hijau.
Ketua Komisi II DPRD Sulbar H. Sudirman saat ditemui usai melakukan RDP, mengatakan, latar belakang RDP ini terkait adanya aduan masyarakat mengenai kondisi penyerapan Pohon Pinus di Kabupaten Mamasa, karena di lain pihak, ada yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut akan di tutup, sementara di lain pihak pun juga mengatakan, bahwa perusahaan ini akan tetap lanjut.
“Jadi informasi -informasi inilah yang kita terima dari masyarakat, sehingga kami luruskan semua dengan memanggil semua stakeholder supaya ini diluruskan,”ungkapnya.
“Nah ternyata memang, kita saja rapat tadi ini bingung, dilain sisi mengatur soal UUD 23 itu mengamanatkan lain, sementara PP 8 Itu juga mengamanatkan lain, jadi memang agak bingung kita, karena dilain pihak harus pola kerja sama, semntara di lain pihak harus melalui pola izin,”sambungya.
Ketua Komisi II DPRD Sulbar, menjelaskan soal polah kerja sama harus jelas, karena yang polah kerja sama itu ada yang keluar melalui izin dari dinas kehutanan, ada pula yang pemerintah Provinsi.
“Memang ini juga teman-teman agak bingung melihat seperti ini, apalagi KPH ini di UUD sudah dicabut dia punya haknya, untuk menjadi pengelola hutan. Nah dia hanya sebagai fasilitator,”ungkapnya.
Ia pun menambahkan, persoalan hutan Pinus Mamasa itu ada beberapa persoalan yang tumpang tindih, yakni soal pendapatan, dimana kontribusi pihak perusahaan kepada pemerintah itu harus diperjelas regulasinya. Dimana dijelaskan, bantuan pihak ketiga, sementara dilain pihak dikatakan ini merupakan sumber PAD Mamasa.
Mengenai hasil RDP, Ketua Komisi II DPRD Sulbar akan melakukan konsultasi pihak kehutanan dalam artian pihak kementerian.
“Selatah ada hasil, kita akan tindak lanjuti RDP ini,”tukasnya.
Menurutnya, jika pihak kementerian telah memutuskan dan aturan itu akan digunakan.
“Artinya pihak perusahaan dan kehutanan, termasuk mitra tidak bingung lagi, karena sudah ada rujukan kita, karena sementara sedang kontradiksi rujukan itu ada dua,”jelasnya. (Adv)