Ketua DPRD Sulbar menerima Aliansi Honorer Nasional (AHN) Sulbar diruangannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (6/Februari/2023).
Suraidah meminta para honorer yang diberhentikan tetap diakomodir oleh Dinas Pendikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar.
Apalagi, mereka yang tak lagi diperpanjang SK-nya sebagai honorer tidak dapat mendaftar PPPK.
“Karena mereka dibatasi dengan usia. Sedangkan PPPK ini harus sesuai tempatnya. Jadi ini menjadi kekhawatiran juga,” kata Suraidah.
Karena itu, politisi Demokrat itu meminta honorer yang diberhentikan, dikemlikan nama ke dalam SK tahun 2023.
Dia mengaku sudah menyampaikan ini langsung ke Inspektorat, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memperhatikan.
“Tadi saya sudah telpon agar mereka diakomodir, karena kita harus menghargai usaha mereka mengabdi puluhan tahun,” tuturnya.
DPRD Sulbar, kata dia, akan hearing Dinas Pendidika dan Kebudayaan untuk mengetahui kenapa harus ada pengurangan tenaga kontrak.
Mengingat, mereka juga sudah masuk sebagai honorer kategori 2 (K2).
“Jadi mereka diharap tetap diakomodir kurang lebih 20 orang K2 yang tidak di SK kan lagi tahun 2023,” tambahnya.
Sedangkan, Ketua AHN Sulbar Fadli ZA mengungkapkan rapat dengar pendapat segera dilaksanakan.
“Kita harap pemerintah mencarikan solusi yang terbaik dan berharap kepada DPRD selaku mitra pemerintah untuk tetap memperjuangkan teman-teman K2 di diknas untuk tetap terakomodir pada perpanjangan SK 2023,” tandasnya.
Diketahui, dari 141 pegawai honorer di Diknasbud Sulbar dilakukan rasionalisasi atau pengurangan karena anggaran terbatas.
Terdapat, 141 pegawai kini menjadi sekitar 84 orang.(adv)