MAMUJU – Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan bersih (clean governance) kaitannya dengan keberadaan aset, maka pengelolaannya harus dilakukan dengan baik, tertib, sistematis.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah mengatakan untuk mencapai pengelolaan aset yang tertib baik, sistematis, pemda perlu memberi perhatian terhadap keberadaan aset. Dengan menunjukan perhatian penuh kepada OPD-OPD yang berkaitan dengan tugas fungsinya sebagai penatakelola aset.
“Kewajiban mengelola aset daerah selain merupakan kewajiban pemda, adalah karena aset daerah harus dilihat sebagai kekayaan daerah. kekayaan daerah harus memberikan manfaat maksimal ke daerah.”kata politisi partai Golkar inim. Jumat, (26 Mei 2023).
Mantan ketua KPU Sulbar ini menjelaskan Peraturan pemerintah tentang perubahan atas PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, secara ekspelisit menghendaki keteraturan dalam pengelolaan aset. Karena itu aset milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya, lewat ketentuan ini menuntut untuk dikelola secara serius.
“Karena itu, kami berharap Pj. Gubernur sekarang juga fokus ke soal tatakelola aset daerah. Perlu disampaikan bahwa selama ini kita belum selesai dengan soal aset daerah. Kajian kami di DPRD berikut rekomendasi DPRD sudah bukan sekali disampaikan kepada pemda. Namun perkembangannya belum berubah lebih maju. Coba kita perhatikan kasus tunggakan pajak randis yang dimiliki pemda Sulbar, jelas berkaitan dengan data aset yang dinilai tidak transparan, akuntabel. Dampaknya, pandangan publik menilai betapa buruk tatakelola aset daerah. Belum dengan aset yang terbengkalai, tidak produktif.”ungkap anggota DPRD Sulbar dapil Polman B ini.
Lebih lanjut Usman menambahkan, problem yang dihadapi daerah berhubungan dengan tatakelola aset ini, diantaranya adalah soal kinerja daerah. Idealnya bisa memberi konstribusi sebagai potensi ekonomi daerah. Namun bila tidak bisa diidentifikasi secara jelas, transparan, akuntabel, dan berada dalam manajemen kendali, maka fungsinya tidak akan optimal bahkan tidak memberikan kontribusi apa-apa kepada daerah. Malah aset itu bisa jadi membebani daerah karena dalam perencanaan penganggaran masih muncul pagu pemeliharaan.
Mengapa perlu ditegaskan ulang soal aset daerah, kata Usman itu karena pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Yang pada akhirnya bisa berdampak pada peningkatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan daerah. Pengelolaan aset daerah merupakan kunci keberhasilan pengelolaan ekonomi daerah. Tanpa itu, harapan memajukan ekonomi daerah dengan mengabaikan faktor aset sama saja ilusi.
Selain itu, problem teknis di SKPD dalam menyusun neraca aset seperti yang dilihat, OPD ini menunggu untuk menyesuaikan neraca aset yang dibuat oleh Biro/Bagian Keuangan karena neraca dari Biro/Bagian Keuanganlah dianggap benar. Faktanya sering neraca yang dibuat oleh Biro/Bagian Keuangan berbeda baik volume maupun nilainya dengan aset yang dimiliki SKPD. Bila seperti ini SKPD harus menyesuaikan nilai aset sesuai dengan angka neraca Biro/Bagian Keuangan. Situasi ini menyulitkan SKPD menerapkan neraca yang benar, karena tanpa rekonsiliasi dahulu dengan neraca aset dari Biro/Bagian keuangan.
“Beberapa contoh kasus yang terjadi antara lain: Biro/Bagian Keuangan dalam menyusun neraca asset berdasarkan pertanggungjawaban belanja modal dan membukukan seluruhnya sebagai aset, padahal seringkali belanja modal digunakan juga untuk belanja barang pakai habis; begitu juga aset milik satu SKPD tetapi dipinjam SKPD lain dalam jangka waktu lama (lebih dari lima tahun), sehingga pengurus barang tidak mencatatnya. Dan pemakai juga tidak mencatatnya karena statusnya pinjam. Dengan demikian aset tersebut tidak tercatat dalam Neraca,”terang Usman.
Menurutnya, terdapat aset yang keberadaanya kurang jelas selama lima tahun lebih belum dihapuskan dari daftar aset, sehingga masih tercatat dalam daftar inventaris;
Pemda perlu menata ulang aset yang dimilikinya agar laporan asetnya akurat. Strateginya perlu dilakukan validasi seluruh aset yang dimiliki. Caranya jelas yaitu melakukan penataan aset seperti dalam ketentuan Permendagri nomor 17 tahun 2007.
Menetapkan saldo awal aset tetap berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilaksanakan selama tahun sebelumnya. Begitu juga nilai aset yang digunakan adalah aset yang sudah dinilai kembali misalnya.
“Soal aset daerah, ini adalah isu penting. Karenanya sekali lagi kami berharap bapak Pj Gubernur juga akan fokus ke soal aset daerah.”tutupnya. (Adv)